Sanksi yang Harus Diterima Persib Bandung Setelah Menyalakan Flare dan Sinar Laser di GBLA


Buntut penyalaan flare dan penembakan sinar laser yang di arahkan ke lapangan usai pertandingan Persib Bandung vs PSMS Medan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (21/1/2018) berbuah sanksi.
Panitia disiplin (Pandis) Piala Presiden 2018 menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 10 juta.

Baca Lainnya : Mario Gomez terkesan dengan apa yang telah dilakukan Bobotoh hingga saat ini

Sanksi itu diberikan kepada Persib melalui surat bernomor KD004-22012018, tertanggal 22 Januari 2018, tentang Pelanggaran Disiplin dan Tingkah Laku Buruk Penonton, bertandatangan ketua Pandis, Togi Hamonangan Lingga.

"Merujuk kepada Pasal 63 Ayat (1) serta lampiran pasal 72 Kode Disiplin PP, Klub PERSIB Bandung diberikan hukuman denda sebesar Rp. 10.000.0000,- (sepuluh juta rupiah), karena pelanggaran terhadap Pasal 63 Ayat (1) Kode Disiplin PP," begitu bunyi poin pertama surat keputusan Pandis Piala Presiden 2018 seperti di lansir dari laman resmi klub.

Sanksi itu akan lebih berat jika pada pertandingan Persib Piala Presiden 2018 berikutnya, penonton melakukan hal yang sama. Seperti tercantum pada poin ketiga surat tersebut.

Dengan ini, Persib untuk pertama kalinya mendapat sanksi berupa denda selama pergelaran Piala Presiden 2018 berlangsung. Dan selain mendapatkan sanksi dengan denda, Persib Bandung harus rela terjungkal lebih awal dalam Piala Presiden setelah laga terakhir mengalami kekalahan 1-0 melawan PSM Makassar yang membuat Persib gagal melaju ke 8 besar Piala Presiden mendampingi Sriwijaya FC.

Baca Juga : Meninggalkan Persib, klub asal Malaysia resmi mengontrak Achmad Jufriyanto

Walau dengan gagalnya persib di turnamen Piala Presiden 2018 Persib Bandung memiliki waktu lebih untuk berbenah tim agar lebih solid lagi sebelum menjalani kompetisi Liga 1. (Source : jabar.tribunnews.com)

close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==